Ijazah Palsu dan Talenta yang Terpinggirkan
- Jul 1, 2025
- 3 min read
Sandy Eka Nilasari Wibowo
Rina lahir di sebuah desa sunyi yang hanya memiliki satu sekolah menengah. Ayahnya buruh tani, ibunya penjahit upahan. Dari kecil ia sudah akrab dengan rangkaian kabel radio tetangga dan papan ketik komputer di balai desa. Ia menulis skrip sederhana untuk mempercepat pekerjaan administrasi, namun kecerdasan itu luput dari sorotan siapa pun yang memiliki kekuasaan rekrutmen. Ketika sebuah perusahaan di kota membuka lowongan bidang teknologi, syarat pertamanya jelas: pelamar wajib menyertakan ijazah sarjana teknik informatika. Rina buntu. Tanpa beasiswa, tanpa tabungan, dan tanpa jaringan keluarga yang bisa menanggung biaya kuliah, ia berada di tikungan hidup yang sempit. Lama ia menimbang, lalu menjatuhkan pilihan yang kelak ia sesali: membeli ijazah palsu.
Kisah Rina bukan pengecualian. Dalam masyarakat modern, selembar ijazah telah menjadi isyarat pasar. Michael Spence menunjukkan bahwa perusahaan menggunakan gelar sebagai cara murah untuk mengukur kualitas calon pegawai (Spence 1973). Gary Becker menambahkan, pasar menganggap pendidikan sebagai investasi modal manusia sehingga pemegang gelar mendapat premi upah nyata (Becker 1993). Randall Collins melihat sisi gelapnya: semakin banyak orang bersekolah, semakin tinggi syarat gelar, hingga ijazah bergeser dari bukti kompetensi menjadi penyaring status sosial (Collins 1979).
Paradoks lahir di titik tersebut. Pasar menilai kompetensi melalui simbol, bukan performa. Talenta yang tumbuh di luar jalur pendidikan formal karena letak geografis, kemiskinan, atau konflik dan hanya terbaca sebagai kurang kualifikasi. Pierre Bourdieu menerangkan ketimpangan ini lewat konsep modal budaya; orang yang lahir dengan jaringan, finansial, dan lokasi strategis lebih mudah masuk perguruan tinggi, sedangkan kelompok marjinal menanggung hambatan berlapis (Bourdieu 1986).
Godaan untuk memalsukan ijazah bermula sebagai upaya menyesuaikan data diri.
Meski begitu, hukum tidak memberi ruang simpati atas alasan ekonomi. Pasal 263 KUHP mengancam pemalsu surat dengan hukuman penjara hingga enam tahun. Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menegaskan larangan menerbitkan atau memakai ijazah tanpa hak. Beberapa tahun terakhir, penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu seorang pejabat negara menunjukkan betapa sensitifnya isu ini di ruang publik. Negara harus melindungi kepercayaan masyarakat; jika seorang dokter, pilot, atau insinyur beroperasi dengan ijazah palsu, taruhannya bukan hanya reputasi melainkan nyawa manusia.
Di satu sisi, argumen pembela Rina terasa manusiawi: ia hanya membuat peluang untuk dirinya sendiri di depan pintu yang tertutup rapat untuknya. Di sisi lain, logika utilitarian kandas karena risiko sosial jauh melampaui manfaat ekonomi pribadi. Maka pertanyaannya bergeser menjadi;
"Bagaimana membuka jalan yang lebih adil tanpa merusak integritas hukum?"
Sertifikasi berbasis praktik perlu diperluas. Skema Recognition of Prior Learning yang diujikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi memungkinkan keterampilan riil diakui tanpa menempuh pendidikan formal penuh.
Infrastruktur kuliah daring bersubsidi wajib menjangkau daerah terpencil. Ketika akses universitas berpindah dari gedung fisik ke layar ponsel, jarak dan biaya dapat dipangkas.
Perusahaan harus berani menilai portofolio dan simulasi kerja. Jika perekrut tetap menggantungkan penilaian pada logo universitas di pojok kertas, pasar gelap kredensial akan selalu menemukan pembeli.
Penegakan hukum terhadap sindikat pemalsu harus konsisten; efek jera penting agar risiko melampaui potensi keuntungan.
Ijazah palsu, pada akhirnya, hanyalah gejala. Akar penyakitnya terletak pada inflasi kredensial, ketimpangan ekonomi, dan budaya administrasi yang memuliakan kertas alih-alih kinerja. Memenjarakan pelaku memang menjaga legitimasi sistem, tetapi tanpa pembenahan akses pendidikan dan pola rekrutmen, kisah seperti Rina akan terus berulang. Sebagai perekrut, mulailah meneliti karya nyata calon pegawai. Sebagai pembuat kebijakan, bukalah pintu sertifikasi kompetensi yang murah dan terukur. Dan sebagai warga, dukunglah beasiswa serta platform belajar terbuka agar talenta tidak lagi terjerat dilema antara kejujuran dan kelangsungan hidup. Bila langkah-langkah ini ditempuh, pasar kerja tidak akan lagi menghukum seseorang hanya karena ia lahir dengan latar belakang dan kesempatan yang berbeda, dengan cara ini eksistensi ijazah palsu akan kehilangan pangsa pasarnya.
Referensi
Becker GS 1993, Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis, with Special Reference to Education, 3rd edn, University of Chicago Press, Chicago.
Bourdieu P 1986, ‘The forms of capital’, dalam J Richardson (ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education, Greenwood, New York, hlm. 241-258.
Collins R 1979, The Credential Society: An Historical Sociology of Education and Stratification, Academic Press, New York.
Spence M 1973, ‘Job market signaling’, The Quarterly Journal of Economics, vol. 87, no. 3, hlm. 355-374.
Hukumonline 14 Oktober 2024, ‘Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat’, Hukumonline.com, diakses 1 Juli 2025.
Hukumonline 3 Juni 2025, ‘Ijazah Palsu Advokat: Implikasi Hukum dan Status Keanggotaannya’, Hukumonline.com, diakses 1 Juli 2025.
Tempo 28 Juni 2025, ‘Polisi Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Pejabat Negara’, Tempo.co, diakses 1 Juli 2025.




