Media Sosial dan Distorsi Keadilan: Antara Opini Publik dan Proses Hukum
- Jun 10, 2025
- 1 min read
Updated: Jun 21, 2025

Media sosial telah menjadi ruang publik baru, di mana kasus hukum kerap diadili sebelum hakim mengucapkan vonis. Dalam kajian hukum dan komunikasi, fenomena ini dikenal sebagai “trial by media”, yaitu proses di mana opini masyarakat dibentuk, bahkan diputuskan, tanpa prosedur yudisial yang sah (Greer & McLaughlin, 2012).
Di Indonesia, kasus-kasus viral seringkali berujung pada tekanan luar biasa kepada aparat penegak hukum, bahkan memengaruhi jalannya penyidikan dan persidangan. Sering terdengar ungkapan, “Sudah jelas siapa yang salah, lihat saja viralnya!” Padahal, dalam tradisi due process of law, keadilan tidak boleh ditentukan oleh tren atau trending topic (Cavender & Mulcahy, 1998).
Ketika suara mayoritas di media sosial begitu lantang, risiko kriminalisasi individu atau pembebasan tanpa dasar hukum pun meningkat.
Keadilan yang lahir dari keramaian sering kali kehilangan integritasnya.
Penelitian oleh Kitzmann (2013) menegaskan bahwa paparan publik secara masif membuat batas antara fakta, opini, dan rumor menjadi kabur. Di sisi lain, fenomena “vigilante justice” atau keadilan jalanan digital seringkali melahirkan ketidakpastian dan rasa takut bagi siapa saja yang terlibat kasus.
Karena itu, penting untuk menegaskan kembali bahwa proses hukum harus tetap berjalan dalam ruang disiplin, bukan sekadar gema algoritma.
Referensi:
Greer, C., & McLaughlin, E. (2012). Trial by Media: Policing, the 24-7 News Mediasphere and the Politics of Outrage. Theoretical Criminology, 16(1), 1-19.
Cavender, G., & Mulcahy, A. (1998). Trial by Media: Courtroom and Newspaper Coverage of Child Sexual Abuse Trials. Journalism & Mass Communication Quarterly, 75(2), 459-472.
Kitzmann, A. (2013). Media, Identity, and the Public Sphere. Palgrave Macmillan.



